Kebijakan Refund

Cancer Support Kuningan · Kuningan, Jawa Barat

Kebijakan Pengembalian Dana (Refund)

Cancer Support Kuningan adalah komunitas peduli yang membantu pasien kanker dan penyakit berat serta keluarga dhuafa di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat untuk menggalang biaya pengobatan dan mendapatkan pendampingan. Setiap donasi yang Anda berikan melalui situs https://www.cancersupportkuningan.com bersifat sukarela dan ditujukan untuk disalurkan kepada penerima manfaat. Oleh karena itu, pada dasarnya donasi yang telah diterima tidak dapat dikembalikan (non-refundable), kecuali dalam kondisi tertentu yang dijelaskan dalam kebijakan ini.

Kebijakan ini disusun untuk menjaga transparansi, melindungi kepentingan donatur, serta memastikan dana donasi tersalurkan secara amanah sesuai tujuannya.

1. Prinsip Umum

Dengan melakukan donasi, donatur memahami bahwa:

  • Donasi merupakan kontribusi sukarela tanpa imbalan dan tidak dapat ditarik kembali setelah dana disalurkan kepada penerima manfaat atau program terkait.
  • Pengembalian dana (refund) hanya dapat dipertimbangkan untuk kasus pengecualian sebagaimana diatur pada bagian berikut, sepanjang dana belum tersalurkan.
  • Seluruh permohonan refund akan melalui proses verifikasi sebelum disetujui.

2. Pengecualian yang Dapat Diajukan Refund

Permohonan pengembalian dana dapat diajukan dan dipertimbangkan apabila terjadi salah satu kondisi berikut:

  • Kesalahan teknis pada sistem pembayaran atau payment gateway yang menyebabkan dana terdebet tanpa donasi berhasil tercatat.
  • Transaksi ganda (double charge), yaitu pendebetan lebih dari satu kali untuk satu transaksi donasi yang sama.
  • Nominal keliru, yaitu jumlah yang terdebet berbeda dari nominal yang diniatkan atau dimasukkan oleh donatur akibat kesalahan sistem.
  • Donasi belum tersalurkan, yaitu dana masih berada dalam pengelolaan Cancer Support Kuningan dan belum diteruskan kepada penerima manfaat atau program.

Permohonan di luar kondisi tersebut, termasuk perubahan keputusan pribadi setelah donasi tersalurkan, pada dasarnya tidak dapat dikabulkan.

3. Cara Mengajukan Permohonan Refund

Untuk mengajukan permohonan pengembalian dana, donatur diminta mengikuti langkah berikut:

  1. Mengirimkan permohonan melalui email ke [email protected] dengan subjek “Permohonan Refund Donasi”.
  2. Melampirkan bukti transaksi yang sah, seperti bukti transfer atau bukti pembayaran dari payment gateway, beserta tanggal dan nominal transaksi.
  3. Menyertakan nama lengkap, nomor yang dapat dihubungi, dan rincian rekening sumber dana untuk keperluan verifikasi.

Permohonan refund wajib diajukan paling lambat 7 (tujuh) hari kalender sejak tanggal transaksi donasi. Permohonan yang diajukan melewati batas waktu tersebut dapat ditolak.

4. Dokumen Pendukung dan Verifikasi

Cancer Support Kuningan berhak meminta dokumen atau informasi tambahan apabila diperlukan untuk memverifikasi keabsahan permohonan. Permohonan refund hanya akan diproses setelah seluruh dokumen lengkap dan sesuai dengan catatan keuangan Cancer Support Kuningan. Proses verifikasi dimaksudkan untuk memastikan bahwa permohonan benar-benar berasal dari donatur yang sah dan dananya belum tersalurkan.

5. Waktu Proses

Permohonan yang telah disetujui akan diproses pada hari kerja. Estimasi waktu pengembalian dana adalah 7 (tujuh) sampai 14 (empat belas) hari kerja sejak permohonan dinyatakan lengkap dan disetujui. Lama waktu aktual dana diterima dapat dipengaruhi oleh prosedur transaksi bank serta payment gateway/agregator yang berlaku.

6. Metode Pengembalian Dana

Pengembalian dana akan dilakukan ke rekening atau sumber dana asal yang digunakan donatur pada saat bertransaksi. Cancer Support Kuningan tidak melayani pengembalian dana ke rekening atau metode pembayaran yang berbeda dari sumber dana asal, demi mencegah penyalahgunaan. Seluruh pengembalian dana dilakukan tanpa dikenakan imbalan, namun biaya administrasi bank atau payment gateway (jika ada) di luar kendali Cancer Support Kuningan dapat memengaruhi nominal akhir yang diterima.

7. Hal yang Tidak Dapat Di-Refund

Permohonan pengembalian dana tidak dapat dikabulkan, antara lain, dalam kondisi berikut:

  • Donasi yang telah disalurkan dan digunakan untuk program atau penerima manfaat.
  • Permohonan yang diajukan melewati batas waktu 7 (tujuh) hari kalender sejak transaksi.
  • Ditemukan indikasi pemalsuan data, penipuan, atau penyalahgunaan dalam permohonan.
  • Permohonan yang tidak disertai bukti transaksi yang sah atau dokumen pendukung yang diminta.

Cancer Support Kuningan berhak menolak permohonan pengembalian dana apabila tidak memenuhi ketentuan dalam kebijakan ini.

8. Perubahan Kebijakan

Cancer Support Kuningan berhak mengubah atau memperbarui kebijakan pengembalian dana ini sewaktu-waktu. Perubahan akan berlaku sejak dipublikasikan pada situs ini. Donatur dianjurkan untuk meninjau halaman ini secara berkala.

9. Kontak

Untuk pertanyaan atau pengajuan terkait pengembalian dana, silakan hubungi kami melalui:

  • Email: [email protected]
  • Telepon/WhatsApp: +62 821-3720-0677 (082137200677)
  • Alamat: Kel. Bayuning, Kec. Kadugede, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat 45561
  • Rekening resmi donasi: BCA 2996668999 a.n. Cancer Support Kuningan

Dengan melakukan donasi melalui situs https://www.cancersupportkuningan.com, donatur dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui kebijakan pengembalian dana ini.